Subscribe:Posts Comments

You Are Here: Home Berita Menteri Larang SD dan SMP Pungut SPP

Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh melarang ada pungutan Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan (SPP) untuk siswa sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. "SPP itu haram, sangat dilarang," kata Nuh saat memberikan keterangan pers di kantor Kementerian Pendidikan Nasional, Senin, 1 Agustus 2011.

Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kementerian Pendidikan dengan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan beberapa waktu lalu terungkap bahwa masih ada sekolah yang memungut SPP. Meski begitu, Nuh mengklaim, jumlahnya hanya sedikit. "Sekolah yang memungut SPP hanya 1,9 persen dari total 675 SD dan 4,4 persen dari total 414 SMP," ujarnya.

Selain SPP, pungutan lain yang tidak diperbolehkan adalah uang ujian, biaya laboratorium, administrasi pendaftaran, dan pembangunan gedung. Pungutan di luar itu, kata Nuh, "Masih dalam batas toleransi."

Atas temuan itu pula, lanjut Nuh, pemerintah akan mengeluarkan peraturan mengenai pungutan di sekolah-sekolah. Dari peraturan tersebut akan ditentukan jenis pungutan yang diizinkan dan juga batasan besarannya.

"Ujung-ujungnya dari hasil ini akan kami siapkan peraturan yang terkait dengan ragam pungutan. Satu minggu diharapkan selesai," kata mantan Menteri Komunikasi dan Informasi ini.

Source : http://www.tempointeraktif.com/nasional/
Tags: Berita

0 komentar

Leave a Reply